Adanya perubahan aturan BPJS Ketenagakerjaan tentang pencaran dana JHT yang bisa dilakukan kapan saja dengan minimal masa tunggu 1 bulan dari masa berhenti kerja membuat banyak peserta BPJS yang berbondong-bondong mengajukan pencairan dana JHT.
Tapi banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkejut ketika pengajuan pencairan dana JHT ditolak karena syaratnya kurang lengkap yaitu tidak ada surat berhenti yang ditujukan ke disnaker atau dinas tenaga kerja. Mereka berpikir syarat itu tidak ada karena diaturan PP 46 tahun 2015 (direvisi oleh PP 60 tahun 2015) serta Permenaker no. 19 tahun 2015 (kalau tidak salah) tidak menyebutkan secara spesifik tentang surat berhenti ini.
Namun, ternyata BPJS Ketenagakerjaan sendiri mempunyai aturan sendiri juga yang di dalamnya terdapat syarat surat berhenti yang ditujukan ke disnaker sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan klaim dana JHT.
Aturan-aturan baru tentang BPJS Ketenagakerjaan bisa dilihat di website resmi mereka di : http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/peraturan/Peraturan-BPJS-Ketenagakerjaan.html
Di dalam halaman website tersebut terdapat banyak aturan-aturan yang mengatur operasional dari BPJS sendiri dari mulai tata cara pengawasan, makanisme penetapan hasil pengembangan dana JHT, dan tata cara pengajuan klaim dana JHT.
Sorry kak mau numpang tanya, kalo misalnya nggak ada surat paklaring tapi ada surat berhenti kerjanya apa masih bisa klaim dana JHT? Atau harus ada dua2nya? Terima kasih sebelumnya
pengalaman saya sih, BPJS pasti minta untuk semua persyaratan dokumen wajib dilengkapi
Oke terima kasih infonya
Mas ardhi maaf mau tanya itu kirim surat nya ke dinaker kota, ataau ke disnaker trans ya
dinas tenaga kerja & transmigrasi tempat perusahaan terdaftar, kayak di Jakarta kan ada jakarta utara, selatan, barat , timur – kalau perusahaan di Jakarta utara ya pastinya terdaftarnya di disnaker di jakarta utara
Mas ktp pendaftarab bpjs jakarta
Dan sekarang ktp saya bekasi
Apakah eklaim bisa mas
Teimakasih
setahu saya harus sm KTPnya yg terdaftar, coba hubungi kantor bpjs nya untuk langkah selanjutnya
Maaf mau tanya.
Kalo untuk meminta cap depnaker itu kema ya. Lewat perusahaan atau lain . trima kasih
kalau perusahaannya mau ngurusi juga ya bagus, cuma kebanyakan kasus kita sendiri yang minta ke kantor disnakernya
mas mau tanya,apakah disnaker konfirmasi ke perusahaan dlu kita kerja,atau ngga?
setahu saya perusahaan yang secara periode melaporkan ke disnaker tentang karyawannya siapa saja yang aktif dan yang sudah resign
Mas mau tanya, apa bisa cairkan BPJS kalau misal nya aku masih kerja tapi gak di tempat kerja yang sebelum nya.
Trus maksut nya surat registrasi dari disnaker apa mas. Makasih
bisa, hanya saja lama kepersertaan bpjs kita , kalau tidak salah ingat harus 10 tahun dulu dan itu hanya bisa dicairkan 10 – 30 % saja.
kalau surat registrasi dari disnaker saya tidak tahu, mungkin yang dimaksud surat berhenti kerja yang dilaporkan ke disnaker, kalau yang ini surat dari perusahaan yang ditujukan ke disnaker bahwa kita telah berhenti dari perusahaan , nanti setelah dilaporkan akan dicap oleh disnaker, yang aslik dipakai buat klaim bpjs dan copynya buat arsip disnaker
Sorry numpang tanya sobat. Apa bisa kita cairkan BPJS kalau kita masih kerja tapi gak di tempat kerja sebelum.
bisa hanya saja lama kepersertaan bpjs kita , kalau tidak salah ingat harus 10 tahun dulu dan itu hanya bisa dicairkan 10 – 30 % saja
Maaf mw tanya mas.
Sy kmrn awal bulan resign..skrg mw pengajuan klaim JHT..tp..kartu JHT sy masih aktif..blom di non aktifkan perusahaan..
Apakah bisa..