September 26, 2023

Aturan BPJS Ketenagakerjaan tentang surat berhenti ke disnaker

Adanya perubahan aturan BPJS Ketenagakerjaan tentang pencaran dana JHT yang bisa dilakukan kapan saja dengan minimal masa tunggu 1 bulan dari masa berhenti kerja membuat banyak peserta BPJS yang berbondong-bondong mengajukan pencairan dana JHT.

Tapi banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkejut ketika pengajuan pencairan dana JHT ditolak karena syaratnya kurang lengkap yaitu tidak ada surat berhenti yang ditujukan ke disnaker atau dinas tenaga kerja. Mereka berpikir syarat itu tidak ada karena diaturan PP 46 tahun 2015 (direvisi oleh PP 60 tahun 2015) serta Permenaker no. 19 tahun 2015 (kalau tidak salah) tidak menyebutkan secara spesifik tentang surat berhenti ini.

Namun, ternyata BPJS Ketenagakerjaan sendiri mempunyai aturan sendiri juga yang di dalamnya terdapat syarat surat berhenti yang ditujukan ke disnaker sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan klaim dana JHT.

Aturan-aturan baru tentang BPJS Ketenagakerjaan bisa dilihat di website resmi mereka di : http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/peraturan/Peraturan-BPJS-Ketenagakerjaan.html

Di dalam halaman website tersebut terdapat banyak aturan-aturan yang mengatur operasional dari BPJS sendiri dari mulai tata cara pengawasan, makanisme penetapan hasil pengembangan dana JHT, dan tata cara pengajuan klaim dana JHT.