September 26, 2023

5 Hal yang perlu kamu tahu jika ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah di protes oleh masyarakat beberapa waktu lalu, akhirnya per September 2015 pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.  Perubahan yang paling mencolok adalah batas minimal 5 tahun kepersertaan tidak lagi berlaku, khusus anggota BPJS yang tidak bekerja lagi baik karena mengundurkan diri, di PHK atau meninggal dunia.

Meskipun peraturan batas waktu kepersertaan sudah tidak ada lagi, tapi masih banyak yang bingung untuk mencairkan dana. Berikut ini ulasan tentang 10 hal yang perlu diketahui jika ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan .

bpjs-ketenagakerjaan-

1. Siapa yang bisa mencairkan  100% Dana BPJS Ketenagakerjaan?

Di aturan terbaru, peserta yang bisa mencairkan dana BPJS 100% adalah (1) peserta yang sudah tidak bekerja lagi baik karena meninggal dunia, di PHK atau mengundurkan diri, (2) peserta yang telah memasuki masa pensiun atau 56 tahun. (3) peserta mengalami cacat total tetap (4) peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya.

*sumber : Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2015

2. Apakah peserta yang masih bekerja bisa mencairkan dana BPJS?

Peserta yang masih bekerja tidak bisa mencairkan 100% dana BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang masih bekerja hanya bisa mencairkan dana sebesar 10% atau 30% dana dengan syarat telah menjadi anggota minimal 10 tahun.

3. Apa saja  syarat-syarat yang diperlukan?

  • Syarat untuk pencairan dana bagi peserta yang telah pensiun atau 56 tahun :
    • Mengisi formulir claim dengan dilengkapi dokumen :
      • Kartu Asli BPJS Ketenagakerjaan
      • Surat keterangan bekerja karena usia pensiun dari perusahaan
      • Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku
      • Fotokopi rekening tabungan jika pembayaran dilakukan melalui transfer.
    • Bagi peserta yang berusian 56 tahun masih aktif bekerja, dapat memilih untuk mengambil saldo JHT atau menundanya
  • Syarat pencairan bagi peserta yang mengundurkan diri dari Perusahaan :
    • Masa tunggu 1 bulan setelah mengundurkan diri / kepesertaan di BPJS suda tidak aktif,  sebelum melakukan claim
    • Mengisi formulir claim dengan dilengkapi dokumen berikut ini :
      • Kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan
      • Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja yang ditunjukan kepada dan diketahui Dinas Ketenagakerjaan setempat dan tembusan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (wajib ada untuk peserta yang mengundurkan diri per September 2015)
      • Fotokopi kartu tandan penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
      • Fotokopi rekening tabungan jika pembayaran melalui transfer
    • Jika peserta diketahui ternyata masih bekerja akan ada sanksi.
  • Syarat pencairan bagi peserta yang di PHK (Melalui penetapan pengadilan hubungan industrial dan secara biparti)
    • Masa tunggu 1 bulan sejak tanggal penetapan Pengadilan Hubungan Industrial dan( tanggal perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan industrial untuk PHK secara biparti.)
    • Mengisi formulir claim dengan dilengkapi dokumen berikut ini :
      • Kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan
      • Bukti penetapan pemutusan hubungan kerja dari pengadilan hubungan industrial , sedangkan untuk phk secara biparti  membawa bukti pendaftaran perjanjian bersama  pengadilan hubungan industrial.
      • Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku
      • Fotokopi buku tabungan jika ingin dilakukan pembayaran secara transfer
    • Jika peserta diketahui ternyata masih bekerja akan dikenakan sanksi
  • Syarat pencairan bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
    • Dokumen yang dibutuhkan :
      • Kartu asli BPJS Ketengakerjaan
      • Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga
      • Fotokopi keterangan berhenti kerja
      • Fotokopi paspor
      • Fotokopi visa
      • Fotokopi rekening tabungan
    • Untuk Warga Negara Asing yang tidak lagi berada di Indonesia bisa mengajukan klaim JHT
      • Dokumen yang dibutuhkan :
        • Kartu asli BPJS Ketenagakerjaan
        • Fotokopi paspor
        • Fotokopi kontrak kerja atau habis masa kerja di Indonesia
        • Surat pernyataan tidak bekerja di Indonesia
        • Fotokopi rekening tabungan
  • Syarat peserta mengalami cacat total tetap
    • Dokumen yang dibutuhkan :
      • Kartu asli BPJS Ketenagakerjaan
      • Surat keterangan dari dokter yang menerangkan peserta mengalami cacat total tetap
      • Surat keterangan tidak mampu bekerja lagi atau berhenti bekerja dari perusahaan
      • Fotokopi kartu penduduk dan kartu keluarga’
      • Buku tabungan untuk transfer
  • Syarat pencairan jht jika peserta meninggal dunia
    • Diberikan kepada ahli waris
    • Dokumen yang dibutuhkan :
      • Kartu asli bpjs ketenagakerjaan
      • Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan atau fotokopi legalisir dengan menunjukan aslinya
      • Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang
      • Fotokopi KTP dari peserta dan ahli wari dan kartu keluarga yang masih berlaku
      • Fotokopi rekening tabungan jika ditransfer
    • Jika ahli waris masih dibawah 17 tahun bisa menggunakan surat keterangan wali asuh

4. Tempat untuk mencairkan dana BPJS

Untuk mencairkan dana JHT bisa dilakukan di semua cabang kantor BPJS, tingal pilih yang dekat lokasi kita tinggal. Namun, perlu diperhatikan terkadang ada cabang yang masa tunggu pencairan JHT lama karena di cabang tersebut terlau banyak peserta yang mencairkan danan JHT.

5. Jika memiliki lebih dari satu kartu BPJS apakah bisa dicairkan sekaligus?

Terkadang ada peserta yang berpindah-pindah tempat kerja dan memilki lebih dari satu kartu. Kesemua kartu tersebut bisa dicairkan dana JHTnya asalkan kita sudah tidak bekerja lagi dan melengkapi persyaratan dokumen. Tapi, jika kita masih aktif bekerja dan belum 10 tahun keanggotaan, dana di kartu BPJS lama tidak bisa dicairkan.

 

Baca juga : Pengalaman Mencairkan Dana BPJS