Setelah di protes oleh masyarakat beberapa waktu lalu, akhirnya per September 2015 pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Perubahan yang paling mencolok adalah batas minimal 5 tahun kepersertaan tidak lagi berlaku, khusus anggota BPJS yang tidak bekerja lagi baik karena mengundurkan diri, di PHK atau meninggal dunia.
Meskipun peraturan batas waktu kepersertaan sudah tidak ada lagi, tapi masih banyak yang bingung untuk mencairkan dana. Berikut ini ulasan tentang 10 hal yang perlu diketahui jika ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan .
1. Siapa yang bisa mencairkan 100% Dana BPJS Ketenagakerjaan?
Di aturan terbaru, peserta yang bisa mencairkan dana BPJS 100% adalah (1) peserta yang sudah tidak bekerja lagi baik karena meninggal dunia, di PHK atau mengundurkan diri, (2) peserta yang telah memasuki masa pensiun atau 56 tahun. (3) peserta mengalami cacat total tetap (4) peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya.
*sumber : Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2015
2. Apakah peserta yang masih bekerja bisa mencairkan dana BPJS?
Peserta yang masih bekerja tidak bisa mencairkan 100% dana BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang masih bekerja hanya bisa mencairkan dana sebesar 10% atau 30% dana dengan syarat telah menjadi anggota minimal 10 tahun.
3. Apa saja syarat-syarat yang diperlukan?
- Syarat untuk pencairan dana bagi peserta yang telah pensiun atau 56 tahun :
- Mengisi formulir claim dengan dilengkapi dokumen :
- Kartu Asli BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan bekerja karena usia pensiun dari perusahaan
- Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku
- Fotokopi rekening tabungan jika pembayaran dilakukan melalui transfer.
- Bagi peserta yang berusian 56 tahun masih aktif bekerja, dapat memilih untuk mengambil saldo JHT atau menundanya
- Mengisi formulir claim dengan dilengkapi dokumen :
- Syarat pencairan bagi peserta yang mengundurkan diri dari Perusahaan :
- Masa tunggu 1 bulan setelah mengundurkan diri / kepesertaan di BPJS suda tidak aktif, sebelum melakukan claim
- Mengisi formulir claim dengan dilengkapi dokumen berikut ini :
- Kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja yang ditunjukan kepada dan diketahui Dinas Ketenagakerjaan setempat dan tembusan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (wajib ada untuk peserta yang mengundurkan diri per September 2015)
- Fotokopi kartu tandan penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
- Fotokopi rekening tabungan jika pembayaran melalui transfer
- Jika peserta diketahui ternyata masih bekerja akan ada sanksi.
- Syarat pencairan bagi peserta yang di PHK (Melalui penetapan pengadilan hubungan industrial dan secara biparti)
- Masa tunggu 1 bulan sejak tanggal penetapan Pengadilan Hubungan Industrial dan( tanggal perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan industrial untuk PHK secara biparti.)
- Mengisi formulir claim dengan dilengkapi dokumen berikut ini :
- Kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Bukti penetapan pemutusan hubungan kerja dari pengadilan hubungan industrial , sedangkan untuk phk secara biparti membawa bukti pendaftaran perjanjian bersama pengadilan hubungan industrial.
- Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku
- Fotokopi buku tabungan jika ingin dilakukan pembayaran secara transfer
- Jika peserta diketahui ternyata masih bekerja akan dikenakan sanksi
- Syarat pencairan bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
- Dokumen yang dibutuhkan :
- Kartu asli BPJS Ketengakerjaan
- Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga
- Fotokopi keterangan berhenti kerja
- Fotokopi paspor
- Fotokopi visa
- Fotokopi rekening tabungan
- Untuk Warga Negara Asing yang tidak lagi berada di Indonesia bisa mengajukan klaim JHT
- Dokumen yang dibutuhkan :
- Kartu asli BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi paspor
- Fotokopi kontrak kerja atau habis masa kerja di Indonesia
- Surat pernyataan tidak bekerja di Indonesia
- Fotokopi rekening tabungan
- Dokumen yang dibutuhkan :
- Dokumen yang dibutuhkan :
- Syarat peserta mengalami cacat total tetap
- Dokumen yang dibutuhkan :
- Kartu asli BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan dari dokter yang menerangkan peserta mengalami cacat total tetap
- Surat keterangan tidak mampu bekerja lagi atau berhenti bekerja dari perusahaan
- Fotokopi kartu penduduk dan kartu keluarga’
- Buku tabungan untuk transfer
- Dokumen yang dibutuhkan :
- Syarat pencairan jht jika peserta meninggal dunia
- Diberikan kepada ahli waris
- Dokumen yang dibutuhkan :
- Kartu asli bpjs ketenagakerjaan
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan atau fotokopi legalisir dengan menunjukan aslinya
- Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang
- Fotokopi KTP dari peserta dan ahli wari dan kartu keluarga yang masih berlaku
- Fotokopi rekening tabungan jika ditransfer
- Jika ahli waris masih dibawah 17 tahun bisa menggunakan surat keterangan wali asuh
4. Tempat untuk mencairkan dana BPJS
Untuk mencairkan dana JHT bisa dilakukan di semua cabang kantor BPJS, tingal pilih yang dekat lokasi kita tinggal. Namun, perlu diperhatikan terkadang ada cabang yang masa tunggu pencairan JHT lama karena di cabang tersebut terlau banyak peserta yang mencairkan danan JHT.
5. Jika memiliki lebih dari satu kartu BPJS apakah bisa dicairkan sekaligus?
Terkadang ada peserta yang berpindah-pindah tempat kerja dan memilki lebih dari satu kartu. Kesemua kartu tersebut bisa dicairkan dana JHTnya asalkan kita sudah tidak bekerja lagi dan melengkapi persyaratan dokumen. Tapi, jika kita masih aktif bekerja dan belum 10 tahun keanggotaan, dana di kartu BPJS lama tidak bisa dicairkan.
Baca juga : Pengalaman Mencairkan Dana BPJS
masa tunggu klaim bpjs d liatnya dari terakhir iuran bpjs atau menurut panglaring atau surat pemberhentian dari perusahaan
Biasanya bulan resign sm bulan terakhir pembayaran bpjs sama, jd pas resign kita sudah gk jd anggota trus sebulan kemudian kita bs ajuin klaimnya
mas kalo kita cabut/kabur dari perusahan terkhir bekerja dan tidak memiliki surat keterangan pernah bekerjanya gimana?
wah itu jadinya kita di PHK, aturannya ada sendiri kalau di PHK
Mas Klw resign di bulan 8 agustus dan sdh di cabut dari keanggotaan apakah di bulan 9 september bisa di klaim ya untuk pencairan.. terima kasih
seharusnya udah bisa, minimal 1 bulan
ma’af mas saya mau tanya…Saya cek saldo BPJS TK sudah Non aktif dan saldonya sudah 0 tapi belum ada transferan juga,gimna itu ya Mas?Katanyaasih proses…
Pak emang kalau habis kontrak surat ttd kontrak waktu awal bekerja juga harus di lampirkan?
Brapa lama sih bisa cairin bpjs setelah habis kontrak?kita harus nunggu brapa lama?pdhl sudah ada paklaring
masa tunggunya satu bulan setelah berhenti bekerja – baru bisa cairin dana bpjsnya
Kalau lebih dari satubulan mash bisa mencairkan ?
secara aturan memang kita harus menunggu satu bulan terlebih dahulu setelah berhenti kerja baru bisa mencairkan dana bpjsnya
Pak mau bertanya saya berhenti bekerja tanggal 16 Juni. Perusahaan melaporkan status keanggotaan pertanggal 12 Juli dan pembayaran terakhir pertanggal 15 Juli. Tanggal mana status kepesertaan saya sudah non-aktif? apakah tanggal pelaporan karyawan atau pembayaran iuran terakhir ?
setahu saya sih, mulai non aktif setelah hrnya memberitahu ke bpjsnya bahwa keanggotaan bapak dinonaktifkan
Pa saya mau mencairkan bpjs saya tempat saya bekerja sebelumnya, tapi sekarang saya udah mulai bekerja di perusahan lain..apakah bpjs saya yng mau saya cairkan itu bisa saya cairkan pak..
Mohon infonya..trima kasih..
kalau udah bekerja lagi udah gak bisa dicairin, kecuali yang pencairan masa kerja 5 tahun dan 10 tahun yang jumlahnya cuma dibatasi 10 dan 30%
Pak mau nanya ,saya kan bkerja di beda* tmpat saya punya dua kartu bpjs, yg satu sudah non aktif tapi yg satu masih aktif, walau sudah satu bulan lebih saya nganggur. prtanyaannya
Saya bisa nyairin bpjs yg sudah non aktif ngga?
kalau sudah tidak bekerja lagi, bisa buat cairin dana bpjsnya setelah satu bulan dari berhenti bekerja
Pak mau nanya saya ada kartu bpjs ketenagakerjaan dan kartu jamsostek, apakah bisa dicairkan keduanya secara bersaman setelah saya resign 1 bln lewat? Gimana pak?
kalau sudah tidak bekerja sama sekali, bsa dicairkan
pak saya mau tanya kita belum ikut bpjs 1 tahun tp sudah resign kita sudah bisa mencairkan belum
selama kita tidak bekerja lagi setahu saya bisa
Mas perhitungan jangka waktu satu bulan itu di mulai dari setoran terakhir atau dari terakhir kita bekerja.trmksh
setahu saya setelah kita resign, cuma jika status kita ternyata masih aktif sebulan setelah resign, tetap gak bisa nunggu status keanggotaan kita sudah tidak aktif
Pak surat perjanjian bersama apa sama dengan surat pkwt
setahu saya berbeda, kalau perjanjian bersama berhubungan sama phk , kalau surat pkwt itu surat kontrak kerja
Cara dan syarat untuk mencairkan dana bpjs ada 2 kartu tapi istri saya sudah meninggal bisa tdk mas
setahu saya bisa dicairkan oleh ahli warisnya, silahkan cek di aturan bpjs : http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/peraturan/Peraturan-BPJS-Ketenagakerjaan.html
mas mau tanya dong 1 bulan yang lalu saya baru ajukan resign trus sekarang saya sudah dapat paklaring buat cairin bpjs. kalo paklaring itu tidak saya gunakan karna saya mau bekerja lagi masih tetap berlakukan sampai kapanpun ? karna saat ini saya belum ingin mencairkan bpjs
masih
Mas mw tanya saya kan mengajukan resign tgl 2 sept dan aturan perusahaan 1bulan keluar krja brrti smpai 2 okt. Nah Bulan okt tgl 2 sya sudah tdk bekerja,sementara saya bln okt kmrn msh menerima gaji dr sisa bkrja saya, apa saya sdh boleh mencairkan jamsostek setelah 1 Bulan dari 2 okt ke 2 Nov ini? Mohon minta info nya dong?
silahkan download aplikasi bpjs di android/iphone, disana bisa ketahuan status anggotanya masih aktif atau sudah tidak aktif – atau paling gampang hubungi cs bpjsnya
pak mau tanya, saya cek status bpjs saya telah di nonaktifkan oleh perusahaan sejak bulan juni 2017. sedangkan sampai sekarang saya masih bekerja di perusahaan tersebut. apakah saya bisa mencairkan dana bpjs yang telah di nonaktifkan tersebut?
setahu saya kalau masih kerja tidak bisa
saya ingin menanyakan apabila pencairan bagi yang kontraknya habis apakah perlu surat keterangan berhenti bekerja juga ?
trims
Mas klo kita masih aktif bekerja
Dan sudah 6 tahun.apakah kita bisa mengclaim dana bpjsnya.
Trmksh
setahu saya setelah 10 tahun baru bisa, itupun jumlahnya cuma terbatas sekitar 10%
om mau nanya saya kn abis kontrak tanggal 19 november 2017, setelah itu saya mau mencairkan bulan januari tapi apa kah harus ikutin pas tanggal terakhir kerja ranggal 19 januari apa sblm 19 januari bisa untuk di daftarkan dicairkan.
minimal 1 bulan masa jedanya
Mau tanya pak , sya bekerja di instansi perusahaan waktu magang 2 th kita diberikan Jamsostek magang , kemudian setelah 2th kita diangkat diberikan Jamsostek /BPJS ketenagakerjaan karna sdh pegawai tetap , dan yg Jamsostek saat magang sdh tdk dilanjutkan oleh perusahaan digantikan yg baru.
Apakah Jamsostek magang saya bisa di cairkan ?
kalau masih kerja gak bisa
Saya udah gak krja, saya bru mengunakan bpjs 1 tahun. Apa bs pak di cairkan. Mohon infonya pak. Terima kasih..
maaf mas saya mau tanya, kalo perhitungan saldo JHTnya itu gmana ya?? saya udh 2 thn kerja skrng masih kerja tpi ko status saya sudah tdk aktif ya trus upah terakhir iuran trakhir 26 mei 2017. saya rugi dong harusnya yg 2 tahun dapet sekian malah itungan 1 tahun doang dapetnya.
padahal di slip gaji kepotong untuk bpjsnya
Mas sya udh brhenti krja 2 bulan yg lalu tp skrng sya cek d aplikasi bpjs sya ko masih aktif?
Mimin aku mau nanya tadi saya mengklaim lwat online tp balasan nya kartu bpsj sudah tidak berlaku.. Gmana ya min
Mas saya ada masalah sama karti jamsostek saya nih di kartu nya ada masa berlaku nah tu dah lewat karna saya klaim online karna masa berlaku kartu nya… Ada pncerahan kah
Kang maaf mau tanya , soal penonaktifan BPJS itu dihitung dari terakhir iuran apa terakhir bekerja , soal nya kasus yg saya alami sudah hampir 2 bulan off dari perusahaan dan sudah menghubungi pihak HRD untuk di non aktifkan tapi BPJS saya masih aktif , gimana tuh kang ?
Mohon pencerahan nya ya kang
Asalamualaikum?
Ka,mo tanya dong.
Gmn cara saya mngetahui princian iuran yg trpotong tiap bulannya dri prusahaan utk distorkan ke bpjs ketenagakerjaan???
Trimakasih